Kewarganegaraan
Kewarganegaraan adalah salah satu mata pelajaran penting yang sudah diajarkan kepada kita dari tingkat pendidikan sekolah dasar. Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan adalah pelajaran yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban suatu warga negara agar setiap hal yang dikerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa.
Materi-materi kuliah yang diajarkan pada mata kuliah kewarganegaraan diantaranya:
1.Pembukaan UUD 1945
Jika membahas mengenai
mata kuliah pendidikan kewarganegaraan, maka hal yang terpenting yaitu
kita mengingat tujuan negara Indonesia yang terdapat pada pembukaan UUD
1945 alinea ke-4 yang berbunyi:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
- Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Tujuan negara tersebut harus terus diingat karena dosen selalu menanyakan hal tersebut pada saat jam perkuliahan berlangsung.
2.Lembaga Negara
Lembaga Negara ada tiga yaitu:
- Legislatif: DPR, MPR, DPD
- Eksekutif: Presiden dan Wakil Presiden
- Yudikatif: MA, KY, MK
3.Tata Urut Peraturan Perundang-undangan RI
Gambar: Tata Urut Peraturan Perundang-undangan RI
4.Politik dan Strategi Nasional
Strategi Pembangunan:
- Jangka Pendek: 1 tahun,
- Jangka Sedang: 5 tahun,
- Jangka Panjang: 20 tahun.
5.Proses berbangsa dan bernegara Indonesia
Pada saat bahasan ini, kita ditugaskan untuk membuat tulisan yang dibagi menjadi lima bahasan, yaitu:
- Sejak masa penjajahan Belanda sampai kebangkitan nasional.
- Masa kebangkitan nasional sampai Jepang datang ke Indonesia.
- Masa penjajahan Jepang sampai proklamasi indonesia.
- Proklamasi sampai RIS.
- Masa reformasi, jatuhnya presiden Soeharto, sampai SU MPR tahun 1999. [Download]
6.Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk kekuasaan pemerintah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
7.HAM
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan YME dan merupakan anugrahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
0 komentar:
Posting Komentar