Minggu, 21 Desember 2014

Semester 1 - Kewarganegaraan


Kewarganegaraan

Kewarganegaraan adalah salah satu mata pelajaran penting yang sudah diajarkan kepada kita dari tingkat pendidikan sekolah dasar. Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan adalah pelajaran yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban suatu warga negara agar setiap hal yang dikerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa. 

 Materi-materi kuliah yang diajarkan pada mata kuliah kewarganegaraan diantaranya:
1.Pembukaan UUD 1945
Jika membahas mengenai mata kuliah pendidikan kewarganegaraan, maka hal yang terpenting yaitu kita mengingat tujuan negara Indonesia yang terdapat pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yang berbunyi:
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
  3. Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
    Tujuan negara tersebut harus terus diingat karena dosen selalu menanyakan hal tersebut pada saat jam perkuliahan berlangsung.

    2.Lembaga Negara
     Lembaga Negara ada tiga yaitu:
    • Legislatif: DPR, MPR, DPD
    • Eksekutif: Presiden dan Wakil Presiden
    • Yudikatif: MA, KY, MK
    3.Tata Urut Peraturan Perundang-undangan RI

    Gambar: Tata Urut Peraturan Perundang-undangan RI

    4.Politik dan Strategi Nasional
    Strategi Pembangunan:
    • Jangka Pendek: 1 tahun,
    • Jangka Sedang: 5 tahun,
    • Jangka Panjang: 20 tahun.
    5.Proses berbangsa dan bernegara Indonesia
    Pada saat bahasan ini, kita ditugaskan untuk membuat tulisan yang dibagi menjadi lima bahasan, yaitu:
    1. Sejak masa penjajahan Belanda sampai kebangkitan nasional.
    2. Masa kebangkitan nasional sampai Jepang datang ke Indonesia.
    3. Masa penjajahan Jepang sampai proklamasi indonesia.
    4. Proklamasi sampai RIS.
    5. Masa reformasi, jatuhnya presiden Soeharto, sampai SU MPR tahun 1999. [Download]
    6.Demokrasi
    Demokrasi adalah  bentuk kekuasaan pemerintah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.

    7.HAM
    Hak Asasi Manusia (HAM) adalah Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan YME dan merupakan anugrahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta  perlindungan harkat dan martabat manusia.

    Categories:

    0 komentar:

    Posting Komentar